AMBON, iNews.id - Pelaku perjalanan ke luar daerah Maluku wajib mengantongi surat keterangan tes cepat antigen dari Satgas Penanganan Covid-19 atau pun rumah sakit. Sementara Dinas Kesehatan hanya bertugas untuk melakukan skrining, bukan melakukan rapid test antigen untuk perjalanan.
"Sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah, seseorang diwajibkan untuk mengikuti tes cepat antigen untuk mendapatkan keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 sebagai syarat utama," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, Selasa (26/1/2021).
Dia menyontohkan para wartawan atau masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan. Untuk tes cepat antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah maka warga harus membayarnya, sementara untuk kepentingan skrining gratis.
"Ada kemungkinan BPK RI melihat adanya dana hibah dari pemerintah dipakai untuk perjalanan. Jadi sebetulnya catatan dari BPK RI ini harus diikuti karena menyangkut dengan uang negara," ujarnya.
Untuk ke depan, siapa saja baik anggota DPRD mau pun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan diwajibkan menjalani tes cepat antigen di satgas atau rumah sakit.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait