TERNATE, iNews.id - Personel gabungan kepolisian menyita 1.010 liter miras jenis cap tikus dan saguer dari hasil penggerebekan yang dilakukan di wilayah hutan Desa Nanas dan Desa Gamesan, Halmahera Timur, Maluku. Operasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, Desa Nanas merupakan tempat penyulingan miras terbesar di Halmahera Timur.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, personel gabungan dari polda dan Polres Halmahera Timur langsung bergerak menuju lokasi hutan berdasarkan informasi tersebut. Hasilnya aparat menemukan ribuan miras hasil penyulingan.
"Tim gabungan operasi miras langsung menuju hutan Desa Nanas dan melakukan penggerebekan di tempat pembuatan minuman keras, dan berhasil menyita 1.010 liter miras yang terdiri dari 500 liter cap tikus dan 510 liter saguer," kata Adip, Minggu (30/5/2021).
Dia menyebutkan, miras yang ditemukan telah dikemas dalam 20 galon ukuran 25 liter miras jenis cap tikus, 20 galon ukuran 25 liter miras jenis saguer, dan 2 galon kecil ukuran 5 liter miras jenis saguer. Sedangkan pelakunya berhasil melarikan diri.
"Untuk tersangka berhasil melarikan diri di hutan sesaat melihat petugas tiba di tempat pembuatan miras. Sedangkan untuk barang bukti sendiri, tim langsung mengamankan dan membawa ke Mako Polres Halmahera Timur," kata dia.
Dalam pelaksanaan Operasi ini, selain tempat penyulingan di wilayah hutan Desa Nanas, Polres Halmahera Timur juga berhasil menindak tempat penyulingan di wilayah Hutan Desa Gamesan. Polisi meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui informasi tempat-tempat persembunyian produksi miras.
"Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan transaksi, peredaran, atau juga tempat Penyulingan miras agar tak segan-segan menginformasikannya kepada kami guna ditindaklanjuti karena miras merupakan musuh bersama yang dapat menjadi ganguan kamtibmas," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait