MALUKU, iNews.id - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Seram Barat, berinisial YT, ditahan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. YT diduga terlibat penjualan sabu kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Seram Bagian Barat (SBB) Markus Teken. Anehnya, YT sebelumnya menggerebek Markus dan menemukan barang bukti sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp3,6 juta beserta pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) sebanyak 10 butir dari tangan tersangka. Pasukan gabungan antara personel Ditresnarkoba bersama Propam Polda Maluku mendapatkan barang bukti tersebut setelah menggeledah ruang kerja YT.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Kombes Polisi M Roem Ohoirat mengatakan, tersangka YT mengaku uang yang diamankan merupakan hasil dari penjualan sabu kepada Sekwan DPRD SBB Markus Teken. Diketahui, ruang kerja YT digeledah pada 3 Februari lalu.
"Ditresnarkoba perintahkan personel Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menggeledah dibantu Propam Polda. Ditemukan uang tunai Rp3,6 juta, sekitar Rp1,8 juta hasil penjualan narkoba," ucap Roem di ruang kerjanya, Kamis (8/2/208).
Kasus ini terbilang aneh. Pada 29 Januari lalu, Kasat Narkoba YT melakukan penggerebekan terhadap Sekwan DPRD SBB Markus Teken di sebuah kamar hotel di kawasan Desa Waimital, Kecamatan Kairatu. Saat itu, dia menemukan barang bukti berupa sabu.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, Markus Teken mengaku mendapatkan sabu dari Kasat Narkoba Seram Barat yang saat itu menggerebeknya. "Dia (tersangka YT) juga mengaku jika dirinya yang menjual narkoba kepada Sekwan DPRD SBB. Sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada sekwan," ungkapnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
narkoba maluku sabu m roem ohoirat kasat narkoba seram barat kasat narkoba jual sabu serab barat
Artikel Terkait