Mantan Kades ditangkap karena diduga telah menggelapkan dana desa Rp500 juta untuk menikahi dua istri mudanya. (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

TERNATE, iNews.id - Seorang pria yang juga mantan kepala desa menggelapkan dana desa sebesar Rp500 juta. Uang tersebut ternyata dipakai untuk menikahi dua orang perempuan yang kini jadi istri mudanya.

Aksi tak terpuji ini dilakukan pria berinisial YS (43), mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kabupaten Serang, Banten. Selain menikah, dia juga diduga memakai uang tersebut untuk menggandakannya.

"Ya, benar. Kami mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Kota Serang, Kamis (21/10/2021).

Shinto mengatakan, modus operandi mantan kades YS menggelapkan dana desa Rp500 juta yakni dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa.

Anggaran desa tersebut tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif. Dia menyebutkan, uang negara itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, di antaranya biaya menikahi dua istri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp150 juta.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network