Ilustrasi atribut FPI. (Foto: Antara)

TERNATE, iNews.id - Seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Maluku Utara (Malut) akan terus diawasi oleh aparat kepolisian. Hal ini terutama terkait kepatuhan terhadap larangan penggunaan simbol, atribut serta penghentian aktivitas organisasi.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, personel diinstruksikan mengawasi kegiatan FPI terkait maklumat yang dikeluarkan Kapolri. 

"Benar, Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021)" katanya, Minggu (3/1/2021).

Maklumat tertuang dalam surat Kapolri bernomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh kapolri.

Pengawasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 tahun 2020; 690 tahun 2020; 264 tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Adib menambahkan, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian aktivitas FPI juga telah dikeluarkan maklumat lain. Di antaranya masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selanjutnya mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat juga tidak dibolehkan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun media sosial.

"Jadi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian," kata Adip.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network