JAKARTA, iNews.id - Satintel Kodam Pattimura, Maluku menangkap oknum anggota Batalion 733/Masariku, Kota ambon, Milton Sialeky, Minggu (21/2/2021). Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon - Papua.
Milton diduga menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Milton Sialeky:
1. Minggu, 21 Februari 2021 Pukul 23.40 WIT diamankan anggota Batalion 733/Masariku, Kota ambon, Milton Sialeky berpangkat Praka.
2. Senin, 22 Februari 2021, Pukul 08.00 WIT diinterogasi di kantor Denintel Kodam Pattimura, Maluku terkait pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senamu ilegal yang merupakan jaringan Ambon - Papua dengan perkara awal di tangani oleh Polres Bintuni, Polda Papua Barat.
3. Dari hasil interogasi dan pengembangan kepolisian diperoleh keterangan sebagai berikut:
- 21 Februari 2021 diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon bernama Bripka Zandro Palijama (anggota Shabara Polres Ambon) dan Bripka Rommy Arwanpitu (anggota Shabara Polres Ambon) oleh Propam Polda Maluku.
- 21 Februari 2021 pukul 16.55 WIT diamankan Andi Tanam (50), wiraswasta yang tinggal di Jalan Karpan Piere Tendean RT/RW 005/003 Kecamatan Baguala Kota Ambon oleh Tim Opsnal Subdit 1 Kemneg Ditreskrimum Polda Maluku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait