Kajati Maluku menahan eks Kadis PUPR Tanimbar, Dony, dalam korupsi pembangunan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Tanimbar, Senin (5/7/2021). Foto: Antara/Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - Mantan Kadis PUPR Tanimbar, AS alias Dony, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dony ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek taman kota tahun 2017, Senin (5/7/2021). 

Kajati Maluku, Rorogo Zega mengatakan, tinggal satu tersangka yakni, HH alias Hartono yang belum menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh penyidik. Sementara Dony bersama dua tersangka lain sudah dikenakan status penahanan.

"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.

Menurut Kajati, Hartono sudah tiga kali dipanggil penyidik namun tidak pernah memenuhi pemeriksaan dengan alasan yang patut. Hartono mengaku membutuhkan waktu untuk mencari kuasa hukum.

"Tersangka HH merupakan kontraktor dalam proyek tersebut dan sudah tiga kali dipanggil jaksa, namun dia bersedia kooperatif dan meminta waktu untuk mencari pengacara," kata Kajati.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network