Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra. Foto: Antara/Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - DPRD dan Pemprov Maluku membentuk tim bersama untuk mengidentifikasi 163 kepala keluarga (KK) yang sementara ini mendiami lahan eks pertanian di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Tim terdiri atas bagian pemerintahan, aset, serta badan kepegawaian.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, tiga kategori yang akan diverifikasi oleh tim yakni para pegawai dan honorer, jemaat gereja, serta pihak luar. Kesepakatan ini diambil setelah Komisi I DPRD menggelar rapat kerja dengan Pemprov Maluku.

"Kita berharap tim yang akan bekerja di lapangan nanti bisa membuat langkah maju serta bekerja sesuai aturan main, dan nantinya hasil kajiannya berdasarkan tiga kategori itu diserahkan kepada Komisi," ucap Amir, Selasa (31/8/2021).

DPRD akan terus melakukan pemantauan terhadap kerja tim. Termasuk progres penanganannya di lapangan hingga rampung dan hasilnya disampaikan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan.

Menurutnya, 163 KK tersebut telah mendiami lahan tersebut selama 60 tahun. Mereka telah berjuang dalam 23 tahun terakhir untuk mendapatkan legalitas.

"Jadi selain lahan eks pertanian, nantinya kita proses lagi warga yang mendiami lahan tersebut," ujar Amir. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network