Rilis kasus judi online di Mapolda Maluku,. (Foto: iNews/Insany Syahbarwaty)

AMBON, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan praktik judi togel online di Ambon. Ada tiga orang bandar judi online yang ditangkap.

Para pelaku berinisial ZG (52), ZK (46) dan RB (48). Mereka ditangkap terpisah saat melakukan rekap judi online.

"Sabtu pekan lalu kami berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online saat sedang rekap judi. Ketiganya ditangkap secara terpisah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno Rabu (15/7/2020).

Dalam keterangan pers ini, polisi memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti praktik judi online itu. Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini mengatakan, dari tiga tersangka ini diamankan barang bukti dua unit handphone, uang tunai Rp931.000, dua buah ATM, dan buku tabungan.

"Jadi kegiatan ini memang dari pusat sana dan ini semua bisa akses melalui online. Kita sudah sampaikan ke polres jajaran untuk memberantas judi tersebut," kata Harno.

Modusnya, tersangka mendaftarkan di situs judi togel online. Setelah itu pelaku mentransfer atau mendeposit sejumlah uang ke nomor rekening pada situs togel tersebut. Setelah itu pelaku bisa masuk dalam situs judi tersebut karena sudah memiliki akun.

Tersangka lalu memasang nomor dari masyarakat. Jika nomor yang dipasang keluar, maka secara otomatis langsung masuk pada rekening para tersangka. "Pelaku lalu mentransfer uang hasil nomor yang keluar kepada masyarakat sebelumnya pasang judi di di tempat para pelaku," ujar Harno.

Ketiga pelaku ini adalah sub agen, sehingga mereka tetap mendapatkan untung dari hasil pemasangan judi online sebanyak 20 persen. "Apabila ada yang pasang judi online di mereka, maka mendapatkan untung. Apalagi kalau pemain judi ini nomornya keluar, mereka akan lebih diuntungkan," katanya.

Harno berharap, masyarakat Maluku dapat memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam pelanggaran seperti ini. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polda Maluku dan mereka dijerat dengan Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, kasus judi online ini terungkap setelah pengaduan warga dalam program ‘Duduk Bacarita Kamtibmas’ kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar.

"Pengungkapan kasus ini setelah banyak laporan masyarakat dalam program Duduk Bacarita Kamtibmas yang dilakukan Pak Kapolda Maluku," kata Ohoirat.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network