Kota Ternate mengeluarkan kebijakan larangan kapal berlayar pada Sabtu (17/7/2021) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Cuaca ekstrem dengan ketinggian gelombang mencapai empat meter menjadi dasar kebijakan ini. Foto: iNews.id/Agus Suprianto

TERNATE, iNews.id - Otoritas pelayaran dan perairan mengeluarkan kebijakan pelarangan berlayar untuk kapal yang berlayar di Kota Ternate. Pasalnya, Maluku Utara mengalami cuaca ekstrem dengan ketinggian gelombang mencapai empat meter.

Aktivitas kapal penumpang lumpuh total. Sementara kapal motor yang melayani penyeberangan dari Kota Ternate menuju Halmahera, Manado, dan Bitung tertahan di Pelabuhan Ahmad Yani dan Bastiong.

"Ketinggian gelombang tiga sampai empat meter menjadi dasar kami mengeluarkan kebijakan ini," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpoke, Minggu (18/7/2021).

Kebijakan larangan kapal berlayar dikeluarkan pada Sabtu (17/7/2021). Larangan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Miraza juga menyinggung, larangan berlayar dikeluarkan mengacu pada informasi dari BMKG yang menyebutkan cuaca sedang tidak bersahabat dengan ketinggian gelombang mencapai empat meter dan kecepatan angin 35 knot. Larangan ini berlaku bagi seluruh kapal, namun KSOP memprioritaskan pada kapal penumpang.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network