Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) membentuk Pokja Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada 2020. Pembentukan pokja ini untuk mencegah munculnya klaster baru pilkada di berbagai daerah.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan pembentukan pokja pencegahan Covid-19 merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0561.

"Rapat koordinasi pembentukan Pokja pencegahan Covid-19 dihadiri berbagai unsur di antaranya KPU, Kepolisian, Kodim, Kajari, Satuan Tugas Covid-19, Satpol PP serta Kesbangpol Kota Ternate," katanya, Senin (5/10/2020).

Dia mengatakan, dasar hukum pembentukan pokja itu antara lain Undang-Undang Pemilihan Umum, Perbawaslu, Peraturan KPU, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pidana umum.

Nantinya, pokja bertugas memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan pilkada dan kampanye. Apabila ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi nanti di dalam pokja ini kita turun bersamaan sehari dua untuk memantau kegiatan-kegiatan tahapan, salah satunya kampanye," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network