AMBON, iNews.id - Polda Maluku memperketat pengawasan terhadap tahanan. Jadwal khusus kunjungan bagi keluarga ditetapkan Selasa serta Kamis dan tahanan dilarang membawa telepon seluler (ponsel).
"Terkait dengan tahanan yang ada di rutan polisi, kami membuat jadwal khusus, supaya tidak membuka peluang terjadinya perbuatan kejahatan," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Senin (18/1/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka. Setiap keluarga yang akan membesuk tahanan di rutan diawasi secara ketat.
"Setiap tahanan tidak dibolehkan memiliki handphone atau alat komunikasi lain selama menjalani hukuman," katanya.
Pengetatan alat komunikasi dilakukan agar para tahanan tidak bisa menghubungi orang lain. Hal itu diharapkan bisa meminimalisasi tindakan kejahatan dari dalam rutan.
"Pengawasan alat komunikasi agar tidak memberikan kesempatan kepada para tahanan berkomunikasi untuk melakukan perbuatan pidana dari dalam rutan seperti memperdagangkan narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka mengaku, hubungan kerja sama antara pihaknya dengan Polda Maluku selama ini terjalin baik.
"Semoga dengan silatuhrahmi ini, sinergi Kemenkumham dan Polda Maluku semakin ditingkatkan lebih baik lagi. Kami siap melaksanakan jika ada arahan dan petunjuk," kata Andi.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reskrimum, Direktur Intelkam, Kabid Humas dan yang mewakili Direktur Tahti Polda Maluku. Sedangkan Kamenkumham didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Keimigrasian.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait