AMBON, iNews.id - Calon pemudik Natal 2021 membeludak saat membeli tiket di Kantor Pelni Ambon. Syaratnya mereka harus membawa surat rapid test antigen.
PT Pelni menerapkan aturan tersebut karena menjadi bagian dari protokol kesehatan. Mereka yang tidak membawa surat keterangan tersebut tidak akan dilayani.
Kepala Cabang Pelni Ambon, Ilhamda mengatakan, mereka yang tidak membawa surat rapid test tidak akan mendapatkan tiket kapal untuk mudik.
"Sekarang masih pandemi Covid-19, jadi penumpang diwajibkan membawa syarat tes bebas Covid-19," kata Ilhamda di Kota Ambon, Maluku, Rabu (15/12/2021).
Pelni juga akan mengantisipasi antrean pembelian tiket dengan penerapan protokol kesehatan ketat, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak dan pemeriksaan surat tes bebas Covid-19.
Seorang calon penumpang, Hesti mengatakan, saat pembelian tiket diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen. Selain itu syarat lainnya yakni KTP.
"Harus bawa hasil rapid, supaya bisa membeli tiket," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait