AMBON, iNews.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, berinisial EW, ditangkap petugas Polres Pulau Ambon dan PP Lease karena diduga mencabuli dua anak tetangganya. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali.
Kini, pria 46 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, EW mengaku mencabuli dua anak perempuan tetangga di rumahnya, Dusun Wailiha Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. EW melakukan perbuatannya dengan terlebih dahulu membujuk kedua anak itu agar mau masuk ke rumahnya, masing-masing berinisial CL dan AGL.
Setelah berhasil membujuk, EW mencabuli anak tersebut di rumahnya. Perbuatan tersangka ini sudah berulang kali terjadi. Salah satu momen yang dimanfaatkan EW ketika melihat korban AGL baru pulang berbelanja di salah satu kios dekat rumah. Tersangka mengajak AGL ke rumah dan kemudian mencabulinya. Orang tua korban yang akhirya mendapat informasi dari sang anak melaporkan kasus itu ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease sehingga polisi langsung menangkap EW.
"Tersangka melakukan pencabulan di rumah tersangka di Dusun Wailiha Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Perbuatan EW yang diketahui oleh orang tua langsung dilaporkan ke pihak Polres Pulau Ambon dan PP Lease,” kata Kaur Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda A Matatula, Rabu (21/3/2018).
Atas perbuatannya, tersangka EW diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 290 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Pulau Ambon dan PP Lease juga masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain yang dicabuli oleh EW.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait