AMBON, iNews.id – Buron pelaku penganiayaan seorang warga Dusun Rohua, Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah (Malteng) ditangkap setelah sebulan kabur. Penangkapan pelaku cukup dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam hutan.
SW alias Sahar (29) ditangkap aparat Satreskrim Polres Malteng serta didukung anggota Polsek Amahai di dalam hutan Desa Rutah, Senin (28/9/2020) malam
"Aksi penganiayaan ini dilakukan tersangka pada Agustus 2020 kemarin. Pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan, polisi menerima informasi jika SW mengendarai mobil dari arah Tehoru menuju Masohi. Selanjutnya, polisi dari Polsek Amahai dan Unit Buser SatReskrim membuntuti mobil tersebut hingga ke Dusun Haruo, Negeri Rutah.
Namun pada saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan di belakang permukiman masyarakat Konau, Dusun Haruo, Desa Rutah. Sempat terjadi kejar-kejaran namun pelaku berhsil ditangkap.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Malteng dan langsung ditahan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait