Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyerahkan SK Remisi kepada dua perwakilan narapidana betepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (17/8/2021). Foto: Antara/Simon Lolonlun

SAUMLAKI, iNews.id - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, menyerahkan remisi terhadap 135 narapidana (napi) Lapas Kelas III Saumlaki, Selasa (17/8/2021). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan napi pada saat upacara kemerdekaan di kantor bupati.

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan serta perlindungan HAM, serta kepedulian pemerintah terhadap warga binaan di hari kemerdekaan," kata Bupati Petrus.

Upacara peringatan HUT ke-76 kemerdekaan RI di Saumlaki dipimpin Bupati Petrus dan dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah dengan jumlah peserta terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Perwira upacara dipercayakan kepada Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar Kompol Arnold Tiranda serta komandan upacara yakni Kapolsek Saumlaki Iptu Axel Pangabean.

Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman sebanyak satu hingga lima bulan. Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Sebanyak 34 napi menerima remisi satu hingga dua bulan. Sedangkan 93 napi menerima remisi dua hingga lima bulan dan sisanya menerima remisi tiga bulan pengurangan.

Seluruh napi terjerat dalam perkara pidana umum. Satu orang diketahui terlibat kasus anak, sedangkan puluhan lainnya terlibat perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, narkotika dan pelanggaran lalu lintas.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network