Penangkapan dokter gigi gadungan. (Foto: Antara).

KUPANG, iNews.id - Dokter gigi gadungan ditangkap polisi setelah dua tahun membuka praktik. Pelaku beroperasi di wilayah Kupang dan Timor Tengah Utara NTT.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, membenarkan penangkapan pelaku. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," kata AKBP Satrya Perdana, Senin (27/8/2021).

Kapolres mengatakan, lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).

Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dengan promosi mobile.

"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," ujarnya.

Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.

Kapolres juga mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network