AMBON, iNews.id - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada September 2020 sebesar 95,21. Angka ini naik sebesar 0,04 persen, dibanding Agustus 2020 yang tercatat 95,17 persen.
"Indeks nilai tukar petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (ib)," kata Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku, Jessica Pupella di Ambon, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, prningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (it) yang tercatat naik sebesar 0,03 persen dan penurunan ib sebesar 0,01 persen.
Pada September 2020 NTP Provinsi Maluku berada di urutan 32 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 95,21. NTP tertinggi terjadi Provinsi Riau sebesar 120,94 sementara NTP terendah terjadi di Kota Provinsi Bali sebesar 93,16.
Jessica mengatakan, tiga subsektor mengalami peningkatan NTP. Ketiganya yakni subsektor hortikultura 1,19 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,06 persen dan perikanan 1,01 persen.
Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Keduanya yaitu subsektor tanaman pangan 0,93 persen dan subsektor peternakan 0,48 persen.
Pada September 2020, terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,01 persen. Hal ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,03 persen.
NTP Maluku September 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,04 persen dibanding Agustus 2020 yaitu dari 99,30 menjadi 99,33.
"Indeks NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap yang dibayar merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli kelompok ini di perdesaan," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait