MALUKU UTARA, iNews.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memusnahkan Rp562 miliar uang lusuh. Pemusnahan itu dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2020.
"Selama setahun, kami telah melakukan pemusnahan uang tidak layak. Sejak Januari hingga Desember 2020 sebesar Rp562 miliar," kata Humas BI Malut, Yudho Jati Prasetyo, Minggu (10/1/2021).
Dia mengatakan, sesuai data yang tercatat pada Januari 2020 mencapai Rp74 miliar, Februari Rp40.5 miliar, Maret Rp77.5 miliar, April Rp10.4 miliar, Mei Rp23.8 miliar dan pada Juni Rp 39.3 miliar.
Yudho menambahkan, uang lusuh yang dimusnahkan itu diambil dari perbankan langsung dari kas kantor cabang.
"Kami langsung mengambil uang yang telah disortir perbankan di kantor cabang bukan di unit kabupaten/kota," katanya.
Yudho melanjutkan, uang yang dimusnahkan itu merupakan uang tidak layak edar dan prosesnya dilakukan menggunakan mesin sortasi uang kertas seperti uang lusuh, cacat maupun mengalami kerusakan.
Menurut dia, hingga kini pihaknya tetap mengakomodir kalau ada masyarakat yang menukarkan uang pecahan emisi tahun 1969 hingga tahun 1977. Hanya saja, hingga kini belum ada masyarakat yang menukarkan uangnya ke bank.
"Bahkan, Ada masyarakat enggan menukarkan uang keluaran tahun 1970-an karena lebih memilih untuk menjadi bahan koleksi pribadi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait