KUPANG, iNews.id - Calon pendeta berinisial SAS memerkosa 14 gadis di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Tim Penyidik Reskrim Polres Alor yang menangani kasusnya telah menyelesaikan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang mengatakan, berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka seorang calon pendeta sudah lengkap.
“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi agar masuk ke persidangan,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Dalam perkara tersebut, tersangka SAS telah melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kini korban kekerasan seksual tersangka SAS sudah bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar anak-anak usia di bawah 17 tahun," katanya.
Jems mengatakan, hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, para korban selain dicabuli juga direkam dan difoto telanjang.
“Hasil pengakuan para korban dan tersangka, sebelum melakukan aksi asusila-nya tersangka merekam video para korban,” ucapnya.
Seusai melakukan tindakan asusilanya dan merekam video, tersangka mengancam para korban untuk tidak melaporkan perbuatannya. Jika tidak maka video yang direkam akan disebar.
Menurutnya, kasus ini terus didalami polisi. Jumlah korbannya terus bertambah dari semula enam orang, lalu menjadi 12 orang dan kini sebanyak 14 orang.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka kasus tersebut bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.
Dia juga menginstruksikan kepada Kapolres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedural. Selain itu juga dalam proses penyidika, dilakukan sesuai alat bukti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait