TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menerapkan sanksi penundaan tunjangan kinerja (tukin) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19. Ketentuan sanksi ini telah diatur dalam surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir mengungkapkan, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam surat instruksi vaksinasi seluruh ASN tertanggal 1 Juli 2021 bernomor 23/ST-COVID19/MUVII/2021. Seluruh ASN diwajibkan mengikuti vaksinasi.
"Seluruh ASN di lingkup Pemprov Malut, ASN UPT Dinas, tenaga pendidik terutama guru SMA, SMK sederajat yang berada dalam wilayah kabupaten/kota di Malut untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di layanan vaksinasi masing-masing," ujar Samsuddin, Minggu (4/7/2021).
Dia juga meminta data ASN yang sudah melakukan vaksinasi untuk diserahkan ke pimpinan OPD agar dimasukkan sebagai laporan ke Gubernur Malut. Samsuddin turut mengingatkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Provinsi Malut dengan total target sasaran sebanyak 182.098 orang dan ASN diwajibkan mengikuti untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah menerapkan sanksi bagi seluruh ASN dan honorer yang enggan divaksin maka diberikan sanksi berupa pemotongan gaji Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen menyatakan, tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin, karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini agar masyarakat tidak tertular Covid-19.
"Sebagai pimpinan, kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN yang juga sebagai abdi negara," kata Sinen.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait