TERNATE, iNews.id - Pelaksanaan kampanye pilkada di Ternate, Maluku Utara (Malut) berlangsung 26 September hingga 5 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate akan melakukan pengawasan intensif terutama rapat umum terbuka yang dihadiri massa.
"Sesuai salinan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 6, membatasi pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon. Mulai dari rapat umum terbuka, konser musik, pentas seni budaya tidak diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, di Ternate, Jumat (25/9/2020).
Dia meminta, pasangan calon wali dan wakil wali Kota Ternate tahun 2020 tidak melakukan kegiatan kampanye dalam metode apa pun hingga 26 September 2020. KPU juga diminta harus secara masif mensosialisasikan PKPU terbaru ini kepada seluruh masyarakat, pasangan calon dan seluruh tim sukses.
“Kalau sosialisasinya tidak masif, dikhawatirkan akan terjadi disinformasi soal regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye,” katanya.
Dia mengatakan kalau masih ada pasangan calon yang melanggar pembatasan pelaksanaan kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkannya. Artinya, kalau ada pasangan calon melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, akan dilakukan pengurangan kegiatan kampanye bagi pasangan calon.
“Ini berpotensi terjadi marak politik uang, karena kegiatan yang dibatasi apalagi hanya melalui media daring dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) wali dan wakil wali Kota Ternate, dilarang kampanye dan penayangan iklan di luar jadwal. Pihaknya telah melayangkan dua surat kepada empat pasangan calon dan pimpinan media massa cetak dan media massa elektronik di Kota Ternate.
Surat tersebut mengatur tentang larangan kampanye dan penayangan iklan di luar jadwal. Dia juga mengimbau semuap pihak tetap menjalankan protokol keselamatan dan kesehatan Covid-19.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait