JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengingatkan kepada pendeta Saifuddin Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saifuddin diminta menjalani proses hukum yang menjeratnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah meminta keterangan 13 saksi dalam kasus tersebut, yakni Saifuddin meminta kepada Menteri Agama (Menag) untuk menghapus 300 ayat Al Quran.
“Kami sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim) yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," ujar ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dia menilai, selama ini Saifuddin aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya. Selain itu, Saifuddin dinilai masih aktif membuat konten di kanal YouTube serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya
"Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini, polisi menerima tiga laporan, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan, kata dia tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana) dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait