TERNATE, iNews.id – Jumlah tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Rp6 miliar belum terbayar. Penunggak termasuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ternate.
Ketua Komisi II, Mubin A Wahid menyatakan, dari Rp6 miliar itu, terdapat 20 fasilitas milik Pemerintah Kota Ternate yang menunggak pembayaran PDAM. Parahnya, tunggakan itu berlangsung hingga bertahun-tahun.
“Bangunan yang utangnya paling besar ialah Museum Ternate sebesar Rp409.859.000. Utang tersebut berlangsung sejak Februari 2012,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Selanjutnya, ada Museum Ternate, museum kesultanan yang menunggak pembayaran sebanyak Rp104.575.500.
Khusus untuk kedua gedung tersebut, Mubin mengaku pemkot akan melakukan rapat guna menentukan siapa yang akan bertanggug jawab membayar uutang. Pilihannya Dinas Pariwisata atau Dinas Kebudayaan.
Persoalan ini menyeruak tatkala Komisi II DPRD Ternate melakukan kunjungan kerja ke PDAM beberapa waktu lalu. Guna menyelesaikan masalah itu, DPRD segera memanggil pihak terkait.
Selain kedua museum tersebut, ada juga bekas kantor wali kota yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah. Saat ini, terdapat empat SKPD yang menempati gedung tersebut, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperkim, dan Diskomsandi.
“Total tunggakan di gedung itu mencapai Rp211,398,500. Dengan kata lain iuran tak dibayarkan sejak Desember 2017,” katanya.
Masalahnya, sampai kini gedung serta aset tersebut belum dimutasikan ke masing-masing OPD yang menempatinya. Maka dengan itu, kata Mubin, pembayaran utang akan dibebankan kepada Sekretariat Daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi PDAM Ternate, Basri Badjiser mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutusan aliran terhadap gedung bekas Kantor Wali Kota Ternate. Keputusan itu telah dilakukan sejak sebulan lalu.
"Kalau ada pelunasan baru bisa dipasang. Tunggakannya mulai dari mereka masuk sampai sekarang tidak pernah bayar,” katanya.
Dia menambahkan, Kantor Wali Kota Ternate yang terletak di Jalan Pahlawan Revolusi juga diketahui memiliki utang yang belum terbayarkan sejak April 2011. Jumlahnya mencapai Rp166,093,000.
Mengenai hal ini, dia mengatakan masalahnya lebih rumit lagi. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Ternate baru menempati gedung tersebut pada 2018. Sebelumnya, bangunan itu ditempati oleh KPU Maluku Utara (Malut).
Asisten III Setda Ternate, Thamrin Alwi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Malut guna mencari penyelesaian pembayaran.
"Karena secara fisik kita tidak gunakan bagaimana kita lakukan pembayaran (seluruhnya). Hal ini yang perlu kita klarifikasi, sehingga masalah ini nantinya mekanisme pembayarannya seperti kita cari solusinya," ujarnya.
Basri menimpali, kasus di gedung di Kelurahan Stadion berbeda. PDAM tak melakukan pemutusan jaringan di kantor ini sebab, ada instruksi dari mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman yang saat itu masih menjabat agar tak dilakukan pemutusan.
Fasilitas milik pemkot yang menunggak iuran air di antaranya Gelora Kie Raha Rp100 juta, Landmark Rp88 juta, Benteng Oranje Rp4 juta, hingga Masjid Raya Al- Munawwar sebesar Rp53 juta.
Terdapat pula dua Kantor Kelurahan yang memiliki tunggakan serupa. Kelurahan Toboko Rp5 juta dan Jati Rp3,5 juta.
“Seharusnya belanja yang bersifat rutin lebih diutamakan. Jika ditotalkan, hutang seluruh SKPD kepada PDAM mencapai Rp1.182.158.250,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait