Polisi menangkap pria di Ambon berinisial SM alias Dondi. Dia diduga telah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun dengan ancaman pembunuhan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap pria di Ambon berinisial SM alias Dondi (41). Dia diduga telah mencabuli dan memperkosa anak kandung sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejat dengan modus mengancam akan membunuh korban. Sehingga korban takut dan menuruti kemauannya.

"Dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka ini merupakan perbuatan berlanjut sebanyak empat kali terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun," kata Moyo, Kamis (9/2/2023).

Moyo memerinci, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali pada 2021, 22 Mei 2022, dan 4 November 2022. Dugaan pemerkosaan terakhir kali terjadi di Kecamatan Teluk Ambon. 

"Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 01.00 WIT dan terjadi dalam kamar korban, dan di dalam rumah tersebut hanya ditempati tersangka bersama anaknya sendiri yang menjadi korban rudapaksa" ucap Moyo Utomo.

Keesokan harinya, korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah. Dia mengunjungi rumah neneknya dan mengadukan perbuatan bejat sang ayah.

Berdasarkan laporan teregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, tertanggal 13 November 2022 itu, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.

Atas perbuatannya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network