Vakisn Covid. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di Tidore Kepulauan akan mendapat sanksi bila menolak divaksin Covid. Sanksi yang diterima berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

"Saya siap divaksin kapan saja. Tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin, karena niat pemerintah agar masyarakat tidak tertular Covid-19," kata Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen, Kamis (4/3/2021).

Dia mengaku telah minta kepada Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin. 

Menurutnya, sebagai pimpinan, dirinya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Yakni dengan melaksanakan vaksin bagi para ASN yang juga abdi negara. Bagi Wakil Wali Kota dua periode ini, tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. 

“Kalau ada yang tidak mau divaksin pimpinan OPD, maka harus bertindak tegas. Yang tidak divaksin akan menjadi penghambat program pemerintah dalam mencegah penularan wabah Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Sekkot Tikep, Miftah Baay, ketika ditanya terkait dengan stetmen Wakil Wali Kota mengatakan, pemberian vaksin ini merupakan program kerja 100 hari Pemerintahan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.

"Kalau terkait dengan sanksi pemotongan TPP merupakan salah satu upaya untuk mengharuskan ASN untuk disuntik vaksin. Tentunya, ini misi 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kalau kemudian ada efek TPP maka itu akan dilaksanakan," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network