Hukum shalat Idul Fitri. Warga di Kabupaten Pemalang saat melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan, Senin (2/4/2022). Foto: iNews/Suryono Sukarno.

JAKARTA, iNews.id - Apa hukum shalat Idul Fitri? Pertanyaan tersebut kerap muncul, terlebih saat menjelang akhir bulan Ramadhan.

Sebagaimana yang telah diketahui, shalat Idul Fitri adalah ibadah yang dilakukan saat 1 Syawal. Umat Islam biasanya mengerjakannya secara berjamaah di masjid maupun lapangan.

Namun sayangnya, beberapa orang yang terhalang udzur tak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri. Dari sanalah timbul pertanyaan mengenai hukum shalat tersebut.

Hukum Shalat Idul Fitri

Mengenai hukum shalat id ternyata terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Hanafi, shalat id adalah ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan.

Hal itu berdasarkan pada firman Allah SWT yang berbunyi:

صَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah. (QS. Al Kautsar: 2).

Sementara itu, Imam Hambali mengatakan bahwa shalat id berhukum fardhu kifayah, yang berarti gugur kewajiban menjalankan shalat tersebut apabila sudah dilakukan orang lain dalam suatu wilayah tertentu. 

Namun, pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga mengatakan bahwa hukum shalat id adalah sunnah muakkad. Mereka berpedoman pada hadits berikut ini.

لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ 
Artinya: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki. (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).

Dalam hal ini, ulama di Indonesia banyak mengikuti pendapat yang terakhir. Wallahu a’lam.


Editor : Komaruddin Bagja

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network