Ilustrasi penganiayaan. (Foto: istmewa)

AMBON, iNews.id – Seorang pemuda di Maluku Tengah, Maluku ditetapkan sebagai tersangka lantaran tega menganiaya ibu kandungnya. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam (sajam) Subsider Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PH alias Patrik (22), warga Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Maluku Tengah menganiaya ibu kandung dengan parang. Tersangka yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Masohi akibat dihajar warga, dijemput polisi untuk menjalani penahanan di Mapolres Malteng.

“Penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang didukung Satreskrim Polres Maluku Tengah, resmi menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, Rabu (16/9/2020).

Tersangka dijempurt dari RS sekitar pukul 14.15 WIT. Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih, Bripka C Wattimury bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka setelah konsultasi dengan dokter.

“Dokter memperbolehkan tersangka menjalani rawat jalan, sehingga langsung digiring ke rutan guna ditahan. Nanntinya, tersangka akan menjalani pemeriksaan kalau kondisinya sudah pulih,”katanya.

Sebelum masuk rutan, tersangka juga dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hal ini guna memastikan kondisi kesehatan sebelum ditahan.

Meski sudah ditahan, namun korban dan juga tersangka belum bisa dimintai keterangan. Hal ini karena kondissi keduanya belum pulih.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network