TERNATE, iNews.id - Para anggota DPRD Maluku Utara yang mengagendakan kegiatan reses terhitung 28 September hingga 11 Oktober 2020 diminta tidak memanfaatkannya untuk kampanye pilkada delapan kabupaten/kota. Reses tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada.
"Kami berharap kegiatan reses ini tidak untuk kampanye. Karena saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye pilkada serentak di delapan kabupaten/kota," kata ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Selasa (29/9/2020).
Bawaaslu Malut tidak mempersoalkan hajatan rutin anggota DPRD itu. Namun, pihaknya mengingatkan agar reses tidak dimanfaatkan dengan nuansa politik atau kampanye terselubung.
Peringatan ini dikeluatkan mengingat reses merupakan kegiatan yang sumber biayanya dari APBD. Selain itu juga ada kemungkinan penggunaan fasilitas negara.
Maka dari itu, anggota DPRD dilarang memanfaatkan hajatan ini untuk berkampanye, terutama bagi kandidat yang diusung partainya.
Muksin juga menginstruksikan pada jajarannya agar ikut mengawasi pelaksanaan reses DPRD Malut sehingga bisa berjalan sesuai koridor.
"Kerawanannya terjadi penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan muncul politik uang di dalamnya," katanya.
Bawaslu Malut akan menindak tegas setiap pelanggaran termasuk penyalahgunaan kegiatan reses ini. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para wakil rakyat benar-benar memanfaatkan kegiatan resesnya agat tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi DPRD.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait