Satgas Covid-19 Maluku Utara saat memantau penerapan protokol kesehatan. (Foto: Antara).

TERNATE, iNews.id  - Sembilan kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara masuk level I. Penetapan kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 1-7 Februari 2022.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi, Satgas Covid-19 Malut, Dokter Rosita Alkatiri mengatakan, sembilan wilayah itu meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Kemudian, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, sedangkan level II Kabupaten Halmahera Selatan.

"Untuk wilayah Malut ada sembilan kabupaten/kota masuk level I dan satu kabupaten lainnya masuk level II," ujar Dokter Rosita Alkatiri di Ternate, Kamis (3/2/2022).

Penetapan PPKM Level I berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level I serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network