TERNATE, iNews.id - Sembilan kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara masuk level I. Penetapan kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 1-7 Februari 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi, Satgas Covid-19 Malut, Dokter Rosita Alkatiri mengatakan, sembilan wilayah itu meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Kemudian, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, sedangkan level II Kabupaten Halmahera Selatan.
"Untuk wilayah Malut ada sembilan kabupaten/kota masuk level I dan satu kabupaten lainnya masuk level II," ujar Dokter Rosita Alkatiri di Ternate, Kamis (3/2/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait