Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sebanyak delapan orang di Maluku Tengah (Malteng), Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2015-2016. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

IM dan MA warga Desa Pasanea; MA, HA dan HR asal Desa Karlutukara serta SW, M dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi saat ekspos kasus, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, secara formil dan materil, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, keuangan negara dirugikan.

“Mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia menjelaskan tersangka AW dan IM disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku mencapai Rp255,9 juta.

Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016. Total kerugian negara senilai Rp215,7 juta.

Sedangkan SW, M dan SA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp268,5 juta.

"Awalnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Kini mereka akan segera dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," kata kapolres.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network