Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Musmin ditikam badik preman mabuk. Pelaku DL kini ditahan di Polres Muna Barat.

MUNA BARAT, iNews.id - Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Musmin menjadi korban penganiayaan. Dia ditikam oleh preman mabuk dengan sebilah badik.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (5/3/2022) malam di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Pelakunya adalah DL (22). Dia ditangkap sekitar dua jam setelah penikaman pada Minggu (6/3/2022) dini hari.

Berikut fakta-fakta yang terangkum dari peristiwa itu.

1. Berawal dari klakson mobil

Penganiayaan itu bermula saat mobil yang dikendarai Ipda La Ode Ali Musmin melintas di lokasi. Pelaku DL dan sejumlah orang menggelar pesta minuman keras (miras) di jalan.

Ipda La Ode membunyikan klakson mobilnya untuk melintas. Tak disangka, DL tersinggung dengan bunyi klakson tersebut.

"Pelaku akhirnya mengamuk dan memukul kaca mobil korban," kata Kapolres Muna Barat AKBP Mulkaifin, Selasa (8/3/2022).

DL yang menikam Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Musmin saat ekspose perkara di Polres Muna Barat, Selasa (8/3/2022). (Foto: iNews/Andhy Eba)

2. Ditikam di depan anak istri

Ipda La Ode tak terima dengan perbuatan DL yang memukul kaca mobilnya. Dia lalu turun dari mobilnya dan menanyakan kepada pelaku maksud pemukulan tersebut.

DL tak menggubris pertanyaan Ipda La Ode. Dia malah mengambil badik lalu menusuk lengan kiri korban. Mirisnya, penikaman itu dilakukan DL di hadapan anak dan istri korban.

3. Korban sempat mengejar pelaku

Mendapat serangan di lengan, Ipda La Ode sempat mengejar pelaku. Namun dia tidak kuat mengejar pelaku lantaran luka yang dialaminya. 

Ipda La Ode menghubungi anak buahnya di Polsek Towea untuk menangkap pelaku.

4. Pelaku pura-pura kesurupan

Polisi yang mengejar pelaku DL berhasil menemukan keberadaannya. Namun pelaku berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga.

5. Hilangkan barang bukti

Usai menangkap pelaku DL, polisi menggeledah dan hanya menemukan sarung badik. Senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Ipda La Ode ternyata sudah dibuang

Akibat perbuatannya DL kini mendekam di sel Polres Muna Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga dua tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network