AMBON, iNews.id - Sedikitnya 382 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di 11 kabupaten/kota di Maluku sepanjang tahun 2021. Jumlah ini berdasarkan laporan melalui aplikasi sistem informasi daring Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
"Kasus kekerasan tertinggi terjadi di Kota Ambon 189 kasus, diikuti Kota Tual 58 kasus dan Kabupaten Buru 40 kasus," ujar Pelaksana Tugas Sekda Maluku Sadli Ie saat membuka rapat Forum OPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) tahun 2022, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, laporan tersebut mengindikasikan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak.
Dia juga mengingatkan tentang Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021 tentang penetapan kabupaten/kota wilayah model desa ramah perempuan dan peduli ana. Dalam putusan tersebut, Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) dijadikan sebagai percontohan.
Keputusan itu hendaknya ditindaklanjuti dengan penetapan desa-desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) di masing-masing Kabupaten. Keberadaan DRPPA diharapkan dapat membantu menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan peran perempuan wirausaha di desa.
Pemprov Maluku juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengupayakan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, namun ke depan diperlukan sejumlah langkah strategis. Seperti komitmen kabupaten/kota untuk memperkuat kebijakan pada isu perempuan dan anak yang sangat membantu dalam menyusun program dan kegiatan tepat sasaran melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender.
"Saya berharap forum OPD Dinas PPPA ini dapat melahirkan ide dan gagasan kontekstual yang berdampak pada penyusunan kebijakan program dan pengambilan keputusan sehingga bisa menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait