Polisi amankan 1.500 liter miras yang masuk ke pelabuhan di Ambon. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Tiga penumpang kapal kedapatan membawa 1.500 liter minuman keras (miras). Barang bukti tersebut diamankan saat kapal bersandar di Pelabuhan Tulehu Ambon.

"Penyitaan barang bukti ini ketika polisi melakukan kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021 dipimpin Kasat Reskrim Polresta, AKP Djufri Djawa," kata Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda I Leatemia, di Kota Ambon, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, 1.500 liter minuman keras tradisional yang diangkut dengan speedboat dari pelabuhan rakyat Desa Tihulale, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram), Kabupaten Maluku Tengah.

Saat merapat di pelabuhan Tulehu, Kasat Narkoba bersama 17 anggotanya langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang dan mendapati miras tersebut.

Barang bukti yang disita merupakan milik tiga orang warga antara lain Ny. Mery (49), Ny. An Salawane (50), serta Minggus (27).

"Mereka langsung dibina oleh aparat kepolisian dan catatan tidak lagi mengulangi lagi perbuatan membawa miras secara ilegal ke Pulau Ambon," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network