Ilustrasi judi togel. (Foto: Istimewa)

AMBON, 02/9 (ANTARA) – Sebanyak tiga oknum pelaku yang diduga terlibat kasus tindak pidana perjudian online ditangkap aparat Polsek Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga pelaku yakni SS (52) yang diduga sebagai bandar dan FM (23) serta IM (20) yang bertugas membantu. Selain itu, petugas juga menyita arsip kupon rekapan judi online sebanyak 57 buku, uang tunai Rp14 juta, satu botol tinta cap warna merah, cap warna hitam bertuliskan kode SDY GAME T/R lambang burung kakatua dan empat unit telepon seluler.

"Para pelaku ini diamankan sejak akhir Agustus 2020. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna menjalani proses pemeriksaan," kata Kapolsek Kota Masohi, Ipda Kasim Rahayamtel, Rabu (2/9/2020).

Menurut Kasim, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi penjualan judi togel secara online. Aksi perjudian ini dilakukan di sebuah rumah di belakang Terminal Kota Masohi.

Polisi yang dipimpin kapolsek langsung mendatangi lokasi rumah milik pelaku SS. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat berjudi untuk mencari keuntungan pribadi.

"Pelaku FM dan IM ditangkap saat sedang melakukan perekapan perjudian togel online," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network