Ilustrasi sabu. (Foto: SINDONews/Yan Yusuf)

AMBON, iNews.id – Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Ambon di kompleks Pelabuhan Yos Sudarso, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 05.00 WIT. Kini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui bandar yang memasok sabu kepada keduanya.

KAW dan rekannya MAA diringkus saat berada di dalam kapal Pelni KM Dorolonda yang baru merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Keduanya merupakan pengangguran yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

"Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan guna dapat menggungkap gembong bandar narkoba yang selama ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri Jawa, Selasa (29/9/2020).

Keduanya diamankan karena telah ditemukan membawa, memiliki dan menguasai kurang lebih satu ons narkotika jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan sabu di celana dalam.

Jufri mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima polisi 25 September 2020. Akan ada orang yang akan membawa sabu ke Kota Ambon pada 29 September 2020 dengan menumpang Kapal Pelni.

Selanjutnya, Ps Kasubnit 1 Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, Bripka La Ode Herman Butan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba berangkat ke Namlea, Kabupaten Buru untuk menunggu kedatangan kapal tersebut. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network