AMBON, iNews.id – Dua oknum polisi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (11/12/2019). Keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua oknum polisi tersebut, yakni Michael Ferdinandus (35) dan rekannya Ritwan Laimena (33). “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila di Ambon.
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Selain itu, keduanya merupakan anggota Polri.
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” katanya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani. Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kedua terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,11 gram ini dihukum selama dua tahun penjara.
Kedua oknum polisi itu sebelumnya ditangkap pada Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Waititar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku bahwa terjadi transaksi pengedaran narkoba di kawasan Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggara.
Anggota Dirnarkoba Polda, yakni Didin Ense, Fikri Firmansyah dan Kurnadi Ombi, yang mendapat informasi, menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIT, mereka melihat kedua terdakwa turun dari speedboat, lalu menggunakan sepeda motor ke arah Kota Ambon. Setelah itu, kedua terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor.
Anggota Dirnarkoba Polda Maluku kemudian mencegat keduanya dan mengamankan ke Mapolda Maluku. Mereka juga menyita barang bukti dua paket sabu, satu bong, satu pipet, tiga buah sedotan bekas gunting, dan satu dus rokok. Dari pengakuan kedua oknum polisi, sabu tersebut diperoleh dari teman mereka di Desa Kailolo.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait