AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan 10 cagar budaya. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 802- 811 Tahun 2021 tentang Benda Cagar Budaya.
Berikut 10 cagar budaya yang ditetapkan tersebut :
1. Meriam Waimahu Latuhalat
2. Meriam Jepang Air Salobar Atas
3. Patung Fransiskus Xaverius
4. Masjid Jami
5. Gereja Maranatha
6. Gereja Menara Iman
7. Monumen Makam Joseph Kam
8. Tugu Dolan
9. Benteng Middleburg
10. Situs Cagar Budaya Negeri Soya
"Hal tersebut dilakukan untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya dan merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat kota," ujar
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Esaf Malioy di Ambon, Jumat (29/7/2022).
Dia berharap ke depan ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak diyakini dapat mendorong munculnya partisipasi dalam melestarikan cagar budaya.
Tim ahli cagar budaya, kata dia telah melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda bangunan, struktur, lokasi serta satuan ruang geografis pada masing-masing objek yang diduga cagar budaya yang ada di wilayah Kota Ambon.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait